Pelaporan BKD Periode Semester Ganjil 2024-2025

Kepada Yth.
- Dekan
 - Dosen
 
Di Lingkungan Untag 1945 Samarinda Di - Samarinda
Sehubungan dengan surat edaran dari Kepala LLDIKTI Wilayah XI Nomor 0022/LL11/D1.04.01/2025 tanggal 3 Januari 2025 tentang Pelaporan BKD Periode Semeter Ganjil 2024/2025 (terlampir), berkenaan dengan hal tersebut Kami sampaikan beberapa hal yaitu sebagai berikut:
- Pengisian dan Penilaian pada Laman SISTER dimulai sejak tanggal 02 Januari - 28 Pebruari 2025.
 - Semua Dosen baik yang sudah lulus serdos, belum lulus serdos, dan dosen dengan status tugas belajar wajib menyusun laporan BKD dengan komponen terdiri dari unsur pendidikan/pengajaran, penelitian, abdimas dan unsur penunjang.
 - Bagi Dosen yang telah lulus serdos, namun laporan BKDnya tidak memenuhi syarat (TM) maka tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan bagi GB tidak dibayarkan pada semester genap tahun 2024/2025.
 - Dosen yang baru lulus serdos tahun 2024, akan diusulkan pembayaran tunjangan profesinya pada semester genap tahun 2024/2025.
 - Dosen yang tidak melaporkan dan atau kewajiban khususnya tidak terpenuhi (status TM) akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku dari Kemendiktisaintek.
 - Pelaporan BKD merupakan salah satu syarat dalam pengusulan kenaikan jabatan akademik dosen dan untuk mengikuti proses sertifikasi dosen (eligible serdos).
 
Kepada Bapak/lbu dimohon untuk mempelajari edaran ini dan menginformasikan kepada semua dosen di lingkungan kerja masing- masing.
 Demikian disampaikan, atas perhartian dan Kerjasama diucapkan terimakasih
file bisa download disini Pelaporan BKD Periode Semester Ganjil 2024-2025